PERSATUAN DOKTER SPESIALIS MATA INDONESIA
MUKADDIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami dokter – dokter spesialis mata
Indonesia bertekad untuk melanjutkan cita-cita perjuangan dalam rangka mengisi
kemerdekaan Indonesia demi tercapainya kehidupan rakyat yang sehat, adil dan
makmur.
Bahwa untuk mencapai kehidupan rakyat yang sehat, adil, dan makmur yang
berasaskan Pancasila, berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945 di dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu ditingkatkan pengamalan profesi
keahlian mata kepada masyarakat dengan berpegang teguh kepada sumpah dokter dan
kode etik kedokteran Indonesia.
Bahwa peningkatan pengamalan profesi keahlian ini kepada masyarakat
hanya mungkin dilakukan jika rasa dan semangat persatuan dan kesatuan dokter –
dokter spesialis mata Indonesia yang telah terwujud sejak tahun 1964 dapat
diteruskan dengan jalan menggalang semua potensi dokter – dokter spesialis mata
Indonesia ke dalam suatu organisasi.
Bahwa kualitas pengamalan profesi keahlian itu berkaitan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi secara global, perkembangan sistem
kesehatan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk mencapai cita-cita, maksud dan tujuan tersebut, disusunlah
kebijaksanaan, usaha–usaha serta langkah-langkah organisasi yang terarah
berpedoman kepada Anggaran dasar sebagai berikut :
BAB - I
NAMA, WAKTU
DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Persatuan Dokter Spesialis
Mata Indonesia dengan akronim Perdami, untuk internasional digunakan nama Indonesian Ophthalmologists Association,
disingkat IOA.
Pasal 2
Perdami didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli
1964 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Perdami berkedudukan di Ibukota negara Republik
Indonesia.
BAB - II
AZAS, DASAR
DAN SIFAT
Pasal 4
Perdami berazaskan Pancasila, berdasarkan Undang-
Undang Dasar 1945, berpegang kepada sumpah dokter serta etik kedokteran Indonesia, bersifat
independen dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik serta ideologi lain.
Pasal 5
Perdami adalah satu – satunya organisasi profesi
dokter spesialis mata yang merupakan salah satu unsur dari Majelis Pengembangan
Pelayanan Keprofesian Ikatan Dokter Indonesia ( MPPK IDI ).
BAB - III
TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 6
1.
Meningkatkan
derajat kesehatan rakyat Indonesia umumnya dan kesehatan mata khususnya.
2. Mengembangkan
Ilmu Kesehatan Mata dan menjamin kemampuan profesi, sesuai dengan perkembangan
ilmupengetahuan dan teknologi oftalmologi berstandar global.
3.
Meningkatkan
kesejahteraan anggota.
BAB - IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota Perdami terdiri dari :
1.
Anggota
Biasa
2.
Anggota
Muda
3.
Anggota
Luar Biasa
4.
Anggota
Kehormatan.
BAB – V
ORGANISASI
Pasal 8
1.
Organisasi
Perdami terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif, Kolegium Oftalmologi
Indonesia (KOI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Kehormatan Etik dan
Disiplin Kedokteran (DKEDK).
2.
Badan
Legislatif adalah Kongres Nasional dan/atau Kongres Luar Biasa sebagai
kekuasaan tertinggi organisasi.
3.
Badan
Eksekutif adalah Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
BAB - VI
KEKAYAAN
Pasal 9
Kekayaan Perdami diperoleh dari :
1.
Uang
pangkal
2.
Uang
iuran
3.
Sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB - VII
PENGHARGAAN
DAN TANDA JASA
Pasal 10
Perdami dapat memberi
Penghargaan dan Tanda Jasa berdasarkan ketentuan khusus yang ditetapkan pada
Rakernas.
BAB - VIII
PERUBAHAN
AGGARAN DASAR
Pasal 11
Perubahan Anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan
oleh Kongres Nasional.
BAB - IX
PEMBUBARAN PERDAMI
Pasal 12
Pembubaran Perdami hanya dapat dilakukan oleh
Kongres Nasional yang khusus diadakan untuk itu atas usul 3/4 (
tiga per empat ) jumlah cabang dan dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
jumlah anggota Perdami
BAB - X
ATRIBUT
Pasal 13
Perdami mempunyai lambang, himne Perdami dan
lain-lain yang diusulkan kemudian. Lambang dan Himne Perdami dimasukkan dalam
Aturan Tambahan.
BAB - XI
LAMBANG PERDAMI
Bentuk
Bentuk dasar lambang diambil dari bentuk dasar mata yang merupakan
visualisasi dari spesialisasi bidang ilmu kedokteran yang dimiliki oleh para dokter
yang tergabung dalam Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia atau Perdami.
Lingkaran di bagian tengah merepresentasikan bola
mata, yang terbentuk dari beberapa bidang melingkar dalam tiga warna yang
berbeda. Bentuk ini mengandung makna
bahwa Perdami merupakan persatuan atau perpaduan dari para dokter mata yang bersatu
saling mengisi dan saling terkait antara satu dengan yang lainnya dalam
mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan derajat kesehatan mata seluruh rakyat
Indonesia serta mengembangkan kemampuan profesi dokter sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan, kedua bidang warna abu yang mengapit
lingkaran tersebut dapat diartikan sebagai perwakilan dari Perdami sebagai
wadah yang mengafiliasi para anggotanya.
Warna
Warna biru, hijau dan kuning pada lingkaran di
tengah melambangkan para dokter mata dari berbagai daerah di seluruh Indonesia
yang bersatu dalam keanggotaan Perdami sesuai dengan semboyan dalam Pancasila
“Bhinneka Tunggal Ika”-berbeda-beda tetapi satu
Warna abu - abu dapat diartikan sesuatu yang
bersifat mengayomi, perhatian dan berkemampuan serta berteknologi tinggi, hal
tersebut sesuai dengan karakter dari Perdami yang merupakan wadah bagi para
dokter mata tersebut.
Warna hijau pada tulisan Perdami melambangkan
kesejukan dan keindahan yang merupakan realisasi dari peningkatan derajat
kesehatan mata, sekaligus merupakan warna bidang kedokteran
Typography
Menggunakan jenis huruf Arial Black yang
berkarakter serius, berdedikasi tinggi dan berkomitmen dalam menjunjung niat
tulus yang telah dicanangkan oleh Perdami.
BAB - XII
HYMNE PERDAMI
LAGU/SYAIR
PERDAMI
tunaikan tugas nan mulia
Mengabdi
pada sesama
Sepanjang
masa slalu berupaya
Terang
benderang alam semesta
Mencegah,
meniadakan kegelapan dunia
Mengabdi
dan berbakti kepada kemanusiaan
Dengan
berazas Pancasila
Siap
sedia membangun negara
Mencegah
, meniadakan kegelapan dunia
Mengabdi
dan berbakti pada kemanusiaan
Berlandaskan
pada ilmu nyata
Tercapai
cita luhur mulia
MARS Perdami
LAGU/SYAIR : B. PRI NIRWOTO B.
Bersama kita melangkah
maju
Bersama selalu dan
bersatu
Sejiwa mengabdi setia
bakti
Sehati dalam Perdami
Sehatkan mata, jiwa dan
raga
Karya kita bagi sesama
Sehat masyarakatku jaya
negeriku
Cita kita sepanjang
waktu
Sehati kita dalam
perdami
Berlandaskan pancasila
sakti
Berpegang ilmu berteguh
janji
Bagi kejayaan negeri
Bersama kita melangkah
maju
Bersama selalu dan
bersatu
Sejiwa mengabdi setia
bakti
Sehati dalam Perdami
BAB - XII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 14
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
Perdami dicantumkan dalam Anggaran Rumah Tangga Perdami sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar Perdami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar