• PERSATUAN DOKTER SPESIALIS MATA INDONESIA
  • OLEH WAKIL KETUA PB IDI
  • DON'T MISS IT !

Sabtu, 08 Februari 2014

ANGGARAN DASAR PERDAMI HASIL AMANDEMEN KONAS KE-13,2013,PALEMBANG

 
 ANGGARAN DASAR
 PERSATUAN DOKTER SPESIALIS MATA INDONESIA
( PERDAMI )

MUKADDIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami dokter – dokter spesialis mata Indonesia bertekad untuk melanjutkan cita-cita perjuangan dalam rangka mengisi kemerdekaan Indonesia demi tercapainya kehidupan rakyat yang sehat, adil dan makmur.
Bahwa untuk mencapai kehidupan rakyat yang sehat, adil, dan makmur yang berasaskan Pancasila, berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu ditingkatkan pengamalan profesi keahlian mata kepada masyarakat dengan berpegang teguh kepada sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia.
Bahwa peningkatan pengamalan profesi keahlian ini kepada masyarakat hanya mungkin dilakukan jika rasa dan semangat persatuan dan kesatuan dokter – dokter spesialis mata Indonesia yang telah terwujud sejak tahun 1964 dapat diteruskan dengan jalan menggalang semua potensi dokter – dokter spesialis mata Indonesia ke dalam suatu organisasi.
Bahwa kualitas pengamalan profesi keahlian itu berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi secara global, perkembangan sistem kesehatan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk mencapai cita-cita, maksud dan tujuan tersebut, disusunlah kebijaksanaan, usaha–usaha serta langkah-langkah organisasi yang terarah berpedoman kepada Anggaran dasar sebagai berikut :

BAB - I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia dengan akronim Perdami, untuk internasional digunakan nama Indonesian Ophthalmologists Association, disingkat IOA.

Pasal 2
Perdami didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1964 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Perdami berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.


BAB - II
AZAS, DASAR DAN SIFAT

Pasal 4
Perdami berazaskan Pancasila, berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945, berpegang kepada sumpah dokter serta  etik kedokteran Indonesia, bersifat independen dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik serta ideologi lain.
                                                                 
Pasal 5
Perdami adalah satu – satunya organisasi profesi dokter spesialis mata yang merupakan salah satu unsur dari Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian Ikatan Dokter Indonesia ( MPPK IDI ).





BAB - III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6
1.      Meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia umumnya dan kesehatan mata khususnya.
2.  Mengembangkan Ilmu Kesehatan Mata dan menjamin kemampuan profesi, sesuai dengan perkembangan ilmupengetahuan dan teknologi oftalmologi berstandar global.
3.      Meningkatkan kesejahteraan anggota.

BAB - IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota Perdami terdiri dari :
1.          Anggota Biasa
2.          Anggota Muda
3.          Anggota Luar Biasa
4.          Anggota Kehormatan.

BAB – V
ORGANISASI

Pasal 8
1.          Organisasi Perdami terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif, Kolegium Oftalmologi Indonesia (KOI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Kehormatan Etik dan Disiplin Kedokteran (DKEDK).
2.          Badan Legislatif adalah Kongres Nasional dan/atau Kongres Luar Biasa sebagai kekuasaan tertinggi organisasi.
3.          Badan Eksekutif adalah Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.

BAB - VI
KEKAYAAN

Pasal 9
Kekayaan Perdami diperoleh dari :
1.          Uang pangkal
2.          Uang iuran
3.          Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.


BAB - VII
PENGHARGAAN DAN TANDA JASA

Pasal  10
Perdami dapat memberi Penghargaan dan Tanda Jasa berdasarkan ketentuan khusus yang ditetapkan pada Rakernas.

BAB - VIII
PERUBAHAN AGGARAN DASAR

Pasal 11
Perubahan Anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres Nasional.



BAB - IX
PEMBUBARAN PERDAMI

Pasal 12
Pembubaran Perdami hanya dapat dilakukan oleh Kongres Nasional yang khusus diadakan untuk itu atas usul 3/4     ( tiga per empat ) jumlah cabang dan dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Perdami

BAB - X
ATRIBUT

Pasal 13
Perdami mempunyai lambang, himne Perdami dan lain-lain yang diusulkan kemudian. Lambang dan Himne Perdami dimasukkan dalam Aturan Tambahan.


BAB - XI
LAMBANG PERDAMI

Bentuk

Bentuk dasar lambang  diambil dari bentuk dasar mata yang merupakan visualisasi dari spesialisasi bidang ilmu kedokteran yang dimiliki oleh para dokter yang tergabung dalam Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia atau Perdami.

Lingkaran di bagian tengah merepresentasikan bola mata, yang terbentuk dari beberapa bidang melingkar dalam tiga warna yang berbeda.  Bentuk ini mengandung makna bahwa Perdami merupakan persatuan atau perpaduan dari para dokter mata yang bersatu saling mengisi dan saling terkait antara satu dengan yang lainnya dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan derajat kesehatan mata seluruh rakyat Indonesia serta mengembangkan kemampuan profesi dokter sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan, kedua bidang warna abu yang mengapit lingkaran tersebut dapat diartikan sebagai perwakilan dari Perdami sebagai wadah yang mengafiliasi para anggotanya.

Warna
Warna biru, hijau dan kuning pada lingkaran di tengah melambangkan para dokter mata dari berbagai daerah di seluruh Indonesia yang bersatu dalam keanggotaan Perdami sesuai dengan semboyan dalam Pancasila “Bhinneka Tunggal Ika”-berbeda-beda tetapi satu
Warna abu - abu dapat diartikan sesuatu yang bersifat mengayomi, perhatian dan berkemampuan serta berteknologi tinggi, hal tersebut sesuai dengan karakter dari Perdami yang merupakan wadah bagi para dokter mata tersebut.
Warna hijau pada tulisan Perdami melambangkan kesejukan dan keindahan yang merupakan realisasi dari peningkatan derajat kesehatan mata, sekaligus merupakan warna bidang kedokteran

Typography
Menggunakan jenis huruf Arial Black yang berkarakter serius, berdedikasi tinggi dan berkomitmen dalam menjunjung niat tulus yang telah dicanangkan oleh Perdami.





BAB - XII
HYMNE PERDAMI

LAGU/SYAIR

PERDAMI tunaikan tugas nan mulia
Mengabdi pada sesama
Sepanjang masa slalu berupaya
Terang benderang alam semesta
Mencegah, meniadakan kegelapan dunia
Mengabdi dan berbakti kepada kemanusiaan
Dengan berazas Pancasila
Siap sedia membangun negara
Mencegah , meniadakan kegelapan dunia
Mengabdi dan berbakti pada kemanusiaan
Berlandaskan pada ilmu nyata
Tercapai cita luhur mulia

MARS Perdami

LAGU/SYAIR : B. PRI NIRWOTO B.

Bersama kita melangkah maju
Bersama selalu dan bersatu
Sejiwa mengabdi setia bakti
Sehati dalam Perdami

Sehatkan mata, jiwa dan raga
Karya kita bagi sesama
Sehat masyarakatku jaya negeriku
Cita kita sepanjang waktu

Sehati kita dalam perdami
Berlandaskan pancasila sakti
Berpegang ilmu berteguh janji
Bagi kejayaan negeri

Bersama kita melangkah maju
Bersama selalu dan bersatu
Sejiwa mengabdi setia bakti
Sehati dalam Perdami


BAB - XII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Perdami dicantumkan dalam Anggaran Rumah Tangga Perdami sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perdami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar