• PERSATUAN DOKTER SPESIALIS MATA INDONESIA
  • OLEH WAKIL KETUA PB IDI
  • DON'T MISS IT !

Rabu, 19 Februari 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA HASIL AMANDEMEN KONAS 13 ( BAGIAN 1 )




 ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB – I
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 1
Untuk mencapai tujuan Perdami  berusaha :
1.     Berperan aktif pada program – program kesehatan mata pemerintah
2.    Memelihara dan membina terlaksananya sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia.
3.  Mempertinggi derajat keahlian oftalmologi  dengan cara menetapkan, melaksanakan dan meningkatkan standar kompetensi para dokter spesialis mata, serta dokter mata sub-spesialis; melalui peningkatan Standard Pendidikan Dokter Spesialis Mata Nasional dan menerapkan sistim evaluasi kompetensi yang berlaku secara global bagi calon dokter spesialis mata.
4.  Memberi pengarahan dan turut bertanggung jawab atas pendidikan, dokter umum dan tenaga kesehatan lain yang berhubungan dengan kesehatan mata.
5.  Mengembangkan sistim Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan untuk menyetarakan standar profesi dokter spesialis mata secara berkesinambungan.
6.  Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan dokter spesialis mata di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesinya.
7.  Mengadakan kerjasama dengan badan-badan yang mempunyai tujuan sama atau selaras baik  pemerintah maupun swasta, didalam maupun di luar negeri.
8.    Melaksanakan usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan azas, dasar dan sifat Perdami

BAB – II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1.  Anggota biasa yaitu dokter spesialis mata, warga negara Indonesia yang telah menjadi anggota IDI yang diakui keahliannyoleh Kolegium Oftalmologi Indonesia .
2.   Anggota muda yaitu calon dokter spesialis mata yang menjalani pendidikan spesialis mata di pusat pendidikan yang terakreditasi oleh KOI.
3.    Anggota luar biasa yaitu dokter spesialis mata asing selama ia bekerja di Indonesia dan dokter anggota IDI yang telah berjasa  dan atau mempunyai minat serta perhatian besar dalam lapangan ilmu penyekit mata.
4.    Anggota kehormatan yaitu mereka yang bukan dokter spesialis mata dan dokter spesialis mata asing yang telah berjasa dalam ilmu kesehatan mata, Pelayanan Kesehatan Mata, dan/atau terhadap Perdami di Indonesia.

Pasal 3
Penerimaan Anggota

1.   Anggota biasa dan anggota muda diterima oleh Pengurus Pusat atas permintaan yang bersangkutan melalui Pengurus Cabang setempat.
2.      Anggota luar biasa diterima oleh Pengurus Pusat atas permintaan yang bersangkutan melalui Pengurus Cabang.
3.      Anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat dan disahkan oleh Kongres Nasional.

Pasal 4
Hak – hak anggota

1.    Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak memilih dan hak dipilih sebagai Ketua Badan Eksekutif, KOI, BPK, dan DKEDK melalui Kongres Nasional.
2.     Anggota muda, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak memilih dan hak dipilih.
3.    Tiap anggota berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dan pembinaan dalam melaksanakan tugas dan/atau pekerjaan profesi.
4.        Anggota biasa dan anggota muda berhak mengadakan pembelaan diri terhadap pemecatan dalam suatu rapat paripurna anggota terhadap pemecatannya.
5.        Setiap anggota berhak mendapat perlindungan dan kesetiakawanan dari organisasi.
6.        Setiap anggota berhak menjalankan profesi sebagai dokter spesialis mata di Republik Indonesia, apabila telah memenuhi standar kompetensi yang  ditetapkan oleh Perdami.

Pasal 5
Kewajiban anggota

1.        Anggota biasa, anggota muda dan anggota luar biasa wajib menjunjung tinggi sumpah dokter dan etika kedokteran.
2.        Anggota biasa, anggota muda, dan anggota luar biasa wajib patuh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, KODEKI, Standar Etik, peraturan dan keputusan  Perdami.
3.        Anggota Kehormatan wajib menjaga, mempertahankan kehormatan  Perdami.
4.        Anggota biasa dan anggota muda  wajib membayar uang pangkal dan uang iuran.
5.        Anggota biasa dan anggota muda, keanggotaannya adalah pada cabang dimana ia berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau berdasarkan domisili kerja.

Pasal 6
Sanksi

1.        Anggota Perdami yang terlambat membayar iuran 6 bulan diberi sangsi tidak boleh mengikuti kegiatan resmi Perdami pada tahun yang berlaku.
2.        Anggota Perdami yang telah melanggar Kode Etik PERDAMI tidak boleh mengikuti kegiatan resmi PERDAMI selama  1 tahun.
3.        Pelanggaran etik dimaksud dan ditetapkan oleh DKEDK Pusat atas masukan DKEK Cabang.

Pasal 7
Pemberhentian anggota

1.        Anggota berhenti karena meninggal dunia.
2.        Anggota berhenti atas permintaan sendiri.
3.        Anggota berhenti karena diberhentikan oleh organisasi setelah diberi kesempatan membela diri.
4.        Perpindahan anggota diatur dalam peraturan PP tersendiri.


BAB – III
KEPENGURUSAN


Kepengurusan terdiri dari :
1.          Pengurus Pusat, Pengurus Cabang.
2.          KOI
3.          BPK
4.          DKEDK

Pasal 8
Susunan dan status Pengurus Pusat

Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.  Bila dianggap perlu Pengurus Pusat dapat membentuk departemen dan seksi – seksi.  Pengurus Pusat merupakan Badan Eksekutif tertinggi dari Perdami.

Pasal 9

Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua Pengurus Pusat :
1.          Ketua dipilih oleh anggota yang hadir dalam rapat paripurna pada Kongres Nasional berdasarkan suara terbanyak secara langsung bebas dan rahasia.
2.          Calon Ketua diusulkan dari anggota biasa paling sedikit oleh 5 orang anggota biasa, dengan kriteria :
a.     Mempunyai cukup waktu untuk kegiatan organisasi  Perdami
b.      Memiliki latar belakang pengalaman organisasi.
c.      Mempunyai wawasan yang luas dalam profesi kedokteran pada umumnya.
d.      Mempunyai integritas yang tinggi dan diakui oleh para anggota.
3.          Anggota pengurus lainnya diangkat oleh Ketua.
4.          Ketua dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan hanya dapat dipilih 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
5.          Apabila Ketua berhenti sebelum masa jabatan selesai, maka fungsi jabatan ketua dilaksanakan oleh Wakil Ketua sampai jabatannya berakhir.
6.          Apabila anggota pengurus berhenti dari tugasnya karena sesuatu hal sebelum masa jabatannya selesai, maka Ketua berhak mengangkat penggantinya.
7.          Jika Ketua Pengurus Pusat tidak berdomisili di Ibu Kota Negara, maka Wakil Ketua ditunjuk berdomisili di Ibu Kota Negara.


Pasal 10
Pengurus cabang

Pengurus cabang terdiri dari unsur Ketua, Wakil Ketua ( bila diperlukan ) Sekretaris, Bendahara dan kalau perlu seksi – seksi.

Pasal 11
Pembentukan Cabang dan Pengurusnya

  1. Dalam 1 propinsi dapat dibentuk lebih dari satu cabang dengan jumlah minimal 20 orang anggota biasa. Apabila jumlah anggota tidak mencukupi maka dalam suatu propinsi dimungkinkan dibentuk satu cabang, sekalipun jumlah anggota kurang dari 20 dengan ketentuan minimal 7 orang anggota.
  2. Apabila setiap kabupaten/kotamadya dalam suatu propinsi telah mempunyai cabang maka nama cabang akan disesuaikan. Di dalam satu wilayah Kabupaten/Kodya, hanya diperbolehkan dibentuk 1 (satu) Cabang Perdami.
  3. Apabila ketentuan pada ayat 1 tidak   terpenuhi ,maka dapat digabung dengan wilayah yang terdekat.
  4. Ketua dipilih langsung oleh rapat anggota cabang yang dihadiri oleh dua pertiga jumlah anggota dan dilaksanakan berdasarkan AD/ART yang berlaku selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah KONAS.
  5. Ketua mengangkat dan mengganti pengurus lainnya.
  6. Pengurus Cabang disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.
  7. Ketua dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) kali berturut-turut.
  8. Apabila Ketua berhenti sebelum masa jabatan selesai, maka ia digantikan oleh salah seorang anggota pengurus sampai jabatannya berakhir

Pasal 12
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat

1.          Melaksanakan kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan yang telah ditetapkan oleh Kongres.
2.          Ketua PP merupakan Koordinator kegiatan organisasi, dan sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun mengadakan Rapat Koordinasi dengan KOI, BPK dan DKEDK.
3.          Mengumumkan kepada seluruh Pengurus Cabang yang menyangkut pengambilan keputusan organisasi ataupun perubahan keputusan kongres dan kemudian mempertanggungjawabkannya pada Kongres Nasional atau Kongres Luar Biasa.
4.          Membina hubungan baik dengan semua aparat yang ada, pemerintah ataupun swasta, di dalam ataupun di luar negeri, khususnya dengan aparat yang berhubungan dengan dunia kesehatan.
5.          Mewakili dan bertindak atas nama  Perdami  di tingkat Pengurus Besar IDI.
6.          Mempertanggungjawabkan kepengurusan pada Kongres Nasional  atau Kongres Luar Biasa.
7.          Meningkatkan profesi dokter spesialis dan calon dokter spesialis mata melalui penyelenggaraan PIT.
8.          Bersama KOI membentuk Komisi Sertifikasi
9.          Membentuk Dewan Pemberian Tanda Penghargaan.



Pasal 13
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang

1.          Melaksanakan Keputusan Kongres dan Rapat Anggota.
2.          Ketua Perdami Cabang merupakan Koordinator kegiatan Perdami di tingkat cabang, dan sedikitnya 2 (dua) kali dalam setahun mengadakan Rapat Koordinasi dengan BPK dan DKEK tingkat cabang.
3.          Memberikan laporan kepada Pengurus Pusat setahun sekali.
4.          Membina hubungan baik dengan institusi yang ada, pemerintah ataupun swasta, khususnya dengan aparat yang berhubungan dengan dunia kedokteran ditingkat propinsi.
5.          Bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat dan Rapat Anggota Cabang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar