BAB – I
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 1
Untuk
mencapai tujuan Perdami berusaha :
1.
Berperan
aktif pada program – program kesehatan mata pemerintah
2. Memelihara dan membina terlaksananya sumpah dokter
dan kode etik kedokteran Indonesia.
3. Mempertinggi derajat keahlian oftalmologi dengan cara menetapkan, melaksanakan dan meningkatkan standar kompetensi para dokter spesialis mata, serta dokter mata
sub-spesialis; melalui peningkatan Standard Pendidikan Dokter Spesialis Mata
Nasional dan menerapkan sistim
evaluasi kompetensi yang berlaku secara global bagi calon dokter spesialis mata.
4. Memberi pengarahan dan turut bertanggung jawab atas
pendidikan, dokter umum dan tenaga kesehatan lain yang berhubungan dengan
kesehatan mata.
5. Mengembangkan sistim
Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan untuk menyetarakan standar
profesi dokter spesialis mata secara berkesinambungan.
6. Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta
kedudukan dokter spesialis mata di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat
profesinya.
7. Mengadakan kerjasama dengan badan-badan yang
mempunyai tujuan sama atau selaras baik
pemerintah maupun swasta, didalam maupun di luar negeri.
8. Melaksanakan usaha-usaha lain sepanjang tidak
bertentangan dengan azas, dasar dan sifat Perdami
BAB – II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota
biasa yaitu dokter spesialis mata, warga negara Indonesia yang telah menjadi
anggota IDI yang diakui keahliannyoleh Kolegium Oftalmologi Indonesia .
2. Anggota
muda yaitu calon dokter spesialis mata yang menjalani pendidikan spesialis mata
di pusat pendidikan yang terakreditasi oleh KOI.
3. Anggota
luar biasa yaitu dokter spesialis mata asing selama ia bekerja di Indonesia dan
dokter anggota IDI yang telah berjasa
dan atau mempunyai minat serta perhatian besar dalam lapangan ilmu
penyekit mata.
4. Anggota
kehormatan yaitu mereka yang bukan dokter spesialis mata dan dokter spesialis
mata asing yang telah berjasa dalam ilmu kesehatan mata,
Pelayanan Kesehatan Mata, dan/atau terhadap Perdami di Indonesia.
Pasal 3
Penerimaan
Anggota
1. Anggota
biasa dan anggota muda diterima oleh Pengurus Pusat atas permintaan yang
bersangkutan melalui Pengurus Cabang setempat.
2. Anggota
luar biasa diterima oleh Pengurus Pusat atas permintaan yang bersangkutan
melalui Pengurus Cabang.
3. Anggota
kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat dan disahkan oleh
Kongres Nasional.
Pasal 4
Hak – hak
anggota
1. Anggota
biasa mempunyai hak bicara, hak memilih dan hak dipilih sebagai Ketua Badan
Eksekutif, KOI, BPK, dan DKEDK melalui Kongres Nasional.
2. Anggota
muda, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan mempunyai hak bicara tetapi
tidak mempunyai hak memilih dan hak dipilih.
3. Tiap
anggota berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dan pembinaan dalam
melaksanakan tugas dan/atau pekerjaan profesi.
4.
Anggota
biasa dan anggota muda berhak mengadakan pembelaan diri terhadap pemecatan
dalam suatu rapat paripurna anggota terhadap pemecatannya.
5.
Setiap
anggota berhak mendapat perlindungan dan kesetiakawanan dari organisasi.
6.
Setiap
anggota berhak menjalankan profesi sebagai dokter spesialis mata di Republik
Indonesia, apabila telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh Perdami.
Pasal 5
Kewajiban
anggota
1.
Anggota
biasa, anggota muda dan anggota luar biasa wajib menjunjung tinggi sumpah
dokter dan etika kedokteran.
2.
Anggota
biasa, anggota muda, dan anggota luar biasa
wajib patuh kepada Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, KODEKI, Standar Etik, peraturan dan keputusan Perdami.
3.
Anggota
Kehormatan wajib menjaga, mempertahankan kehormatan Perdami.
4.
Anggota
biasa dan anggota muda wajib membayar
uang pangkal dan uang iuran.
5.
Anggota
biasa dan anggota muda, keanggotaannya adalah pada cabang dimana ia berdomisili
sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau berdasarkan domisili kerja.
Pasal 6
Sanksi
1.
Anggota
Perdami yang terlambat membayar iuran 6 bulan diberi sangsi tidak boleh
mengikuti kegiatan resmi Perdami pada tahun yang berlaku.
2.
Anggota
Perdami yang telah melanggar Kode Etik PERDAMI tidak boleh mengikuti kegiatan
resmi PERDAMI selama 1 tahun.
3.
Pelanggaran
etik dimaksud dan ditetapkan oleh DKEDK Pusat atas masukan DKEK Cabang.
Pasal 7
Pemberhentian anggota
1.
Anggota
berhenti karena meninggal dunia.
2.
Anggota
berhenti atas permintaan sendiri.
3.
Anggota
berhenti karena diberhentikan oleh organisasi
setelah diberi kesempatan membela diri.
4.
Perpindahan
anggota diatur dalam peraturan PP tersendiri.
BAB – III
KEPENGURUSAN
Kepengurusan terdiri dari :
1.
Pengurus
Pusat, Pengurus Cabang.
2.
KOI
3.
BPK
4.
DKEDK
Pasal 8
Susunan dan
status Pengurus Pusat
Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris
Umum, dan Bendahara Umum. Bila dianggap
perlu Pengurus Pusat dapat membentuk departemen dan seksi – seksi. Pengurus Pusat merupakan Badan Eksekutif
tertinggi dari Perdami.
Pasal 9
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua
Pengurus Pusat :
1.
Ketua dipilih oleh anggota yang
hadir dalam rapat paripurna pada Kongres Nasional berdasarkan suara terbanyak
secara langsung bebas dan rahasia.
2.
Calon
Ketua diusulkan dari anggota biasa paling sedikit oleh 5 orang anggota biasa,
dengan kriteria :
a. Mempunyai cukup waktu untuk kegiatan organisasi Perdami
b. Memiliki latar belakang pengalaman organisasi.
c. Mempunyai wawasan yang luas dalam profesi
kedokteran pada umumnya.
d. Mempunyai integritas yang tinggi dan diakui oleh
para anggota.
3.
Anggota
pengurus lainnya diangkat oleh Ketua.
4.
Ketua
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan hanya dapat dipilih 2 (dua) kali
masa jabatan berturut-turut.
5.
Apabila
Ketua berhenti sebelum masa jabatan selesai, maka fungsi jabatan ketua
dilaksanakan oleh Wakil Ketua sampai jabatannya berakhir.
6.
Apabila
anggota pengurus berhenti dari tugasnya karena sesuatu hal sebelum masa
jabatannya selesai, maka Ketua berhak mengangkat penggantinya.
7.
Jika
Ketua Pengurus Pusat tidak berdomisili di Ibu Kota Negara, maka Wakil Ketua
ditunjuk berdomisili di Ibu Kota Negara.
Pasal 10
Pengurus
cabang
Pengurus
cabang terdiri dari unsur Ketua, Wakil Ketua ( bila diperlukan ) Sekretaris,
Bendahara dan kalau perlu seksi – seksi.
Pasal 11
Pembentukan
Cabang dan Pengurusnya
- Dalam 1 propinsi dapat dibentuk lebih dari satu cabang dengan jumlah minimal 20 orang anggota biasa. Apabila jumlah anggota tidak mencukupi maka dalam suatu propinsi dimungkinkan dibentuk satu cabang, sekalipun jumlah anggota kurang dari 20 dengan ketentuan minimal 7 orang anggota.
- Apabila setiap kabupaten/kotamadya dalam suatu propinsi telah mempunyai cabang maka nama cabang akan disesuaikan. Di dalam satu wilayah Kabupaten/Kodya, hanya diperbolehkan dibentuk 1 (satu) Cabang Perdami.
- Apabila ketentuan pada ayat 1 tidak terpenuhi ,maka dapat digabung dengan wilayah yang terdekat.
- Ketua dipilih langsung oleh rapat anggota cabang yang dihadiri oleh dua pertiga jumlah anggota dan dilaksanakan berdasarkan AD/ART yang berlaku selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah KONAS.
- Ketua mengangkat dan mengganti pengurus lainnya.
- Pengurus Cabang disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.
- Ketua dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) kali berturut-turut.
- Apabila Ketua berhenti sebelum masa jabatan selesai, maka ia digantikan oleh salah seorang anggota pengurus sampai jabatannya berakhir
Pasal 12
Tugas,
Wewenang, dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat
1.
Melaksanakan
kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua
keputusan yang telah ditetapkan oleh Kongres.
2.
Ketua PP merupakan Koordinator kegiatan organisasi,
dan sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun mengadakan Rapat Koordinasi
dengan KOI, BPK dan DKEDK.
3.
Mengumumkan
kepada seluruh Pengurus Cabang yang menyangkut pengambilan keputusan organisasi
ataupun perubahan keputusan kongres dan kemudian mempertanggungjawabkannya pada
Kongres Nasional atau Kongres Luar Biasa.
4.
Membina
hubungan baik dengan semua aparat yang ada, pemerintah ataupun swasta, di dalam
ataupun di luar negeri, khususnya dengan aparat yang berhubungan dengan dunia
kesehatan.
5.
Mewakili
dan bertindak atas nama Perdami di tingkat Pengurus Besar IDI.
6.
Mempertanggungjawabkan
kepengurusan pada Kongres Nasional atau
Kongres Luar Biasa.
7.
Meningkatkan
profesi dokter spesialis dan calon dokter spesialis mata melalui
penyelenggaraan PIT.
8.
Bersama KOI membentuk Komisi Sertifikasi
9.
Membentuk
Dewan Pemberian Tanda Penghargaan.
Pasal 13
Tugas,
Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang
1.
Melaksanakan
Keputusan Kongres dan Rapat Anggota.
2.
Ketua Perdami Cabang merupakan Koordinator kegiatan
Perdami di tingkat cabang, dan sedikitnya 2 (dua) kali dalam setahun mengadakan
Rapat Koordinasi dengan BPK dan DKEK tingkat cabang.
3.
Memberikan
laporan kepada Pengurus Pusat setahun sekali.
4.
Membina
hubungan baik dengan institusi yang ada, pemerintah ataupun swasta, khususnya
dengan aparat yang berhubungan dengan dunia kedokteran ditingkat propinsi.
5.
Bertanggung
jawab kepada Pengurus Pusat dan Rapat Anggota Cabang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar