Dalam Kongres Nasional ke-13 Perdami, 2013, di Palembang, ada sebuah keputusan penting dan bersejarah yang dihasilkan di dalam Rapat Anggota Paripurna. Keputusan penting dan bersejarah itu ialah dimulainya penerapan Sistem Perwakilan dalam Kongres Nasional ( Konas ) ke-14 Perdami yang akan diselenggarakan pada tahun 2016. Saya menyebut keputusan ini sebagai sebuah keputusan bersejarah karena - seperti telah kita ketahui - gagasan ,usulan maupun berbagai upaya untuk memberlakukan Sistem Perwakilan ini telah bergaung dan bergulir sepanjang perjalanan organisasi ini dengan berbagai dinamikanya.
Penerapan Sistem Perwakilan ini mengacu kepada Anggaran Rumah Tangga Perdami yang telah di amandemen di Konas ke-13 itu pada pasal 29 Rapat Anggota Paripurna ayat 2, yang berbunyi :
Penerapan Sistem Perwakilan ini mengacu kepada Anggaran Rumah Tangga Perdami yang telah di amandemen di Konas ke-13 itu pada pasal 29 Rapat Anggota Paripurna ayat 2, yang berbunyi :
'Kongres Nasional Perdami adalah musyawarah nasional dokter spesialis mata Indonesia yang diwakili oleh utusan Cabang'
Salah satu perubahan signifikan yang akan terlihat pada Konas ke-14 Perdami ialah bahwa diantara peserta yang akan hadir di dalam acara ini adalah para anggota Perdami yang diutus mewakili Cabang Perdami. Hal ini amat berbeda dengan 13 Konas Perdami sebelumnya yang selalu berupaya menghadirkan seluruh anggota Perdami dari semua Cabang Perdami di Indonesia.
Salah satu perubahan signifikan yang akan terlihat pada Konas ke-14 Perdami ialah bahwa diantara peserta yang akan hadir di dalam acara ini adalah para anggota Perdami yang diutus mewakili Cabang Perdami. Hal ini amat berbeda dengan 13 Konas Perdami sebelumnya yang selalu berupaya menghadirkan seluruh anggota Perdami dari semua Cabang Perdami di Indonesia.