• PERSATUAN DOKTER SPESIALIS MATA INDONESIA
  • OLEH WAKIL KETUA PB IDI
  • DON'T MISS IT !

Jumat, 22 November 2013

HASIL PENTING KONGRES NASIONAL PERDAMI KE-13 ( KOMISI 1)

                      


AMANDEMEN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA PERDAMI

Bunyi Pasal 4  berubah menjadi : ‘Perdami berazaskan Pancasila, berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945 dan berpegang kepada sumpah dokter serta  etik kedokteran Indonesia dan bersifat independen, tidak berafiliasi dengan kekuatan politik dan ideologi lain’.        
                                                
Bunyi Pasal 5  berubah menjadi : ‘Perdami adalah satu – satunya organisasi profesi dokter spesialis mata yang merupakan salah satu unsur dari Majelis Pelayanan Keprofesian Ikatan Dokter Indonesia  ( MPPK IDI ).

LOGO BARU PERDAMI

Logo PERDAMI Indonesia

01 logo IOA      

  


Pasal 11 ayat 2 berubah menjadi : ‘ 2. Apabila setiap kabupaten/kotamadya dalam suatu propinsi telah mempunyai cabang maka nama cabang akan disesuaikan. Di dalam satu wilayah Kabupaten/Kodya, hanya diperbolehkan dibentuk 1 (satu) Cabang Perdami’.


Nama  ‘Dewan Kehormatan Etik Kedokteran’ berubah menjadi ‘Dewan Kehormatan Etik dan Disiplin Kedokteran’.
                     
Rapat Anggota Paripurna diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun disebut Kongres Nasional Perdami. Kongres Nasional Perdami adalah musyawarah nasional dokter spesialis mata Indonesia yang diwakili oleh utusan Cabang Perdami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar