AMANDEMEN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA PERDAMI
Bunyi
Pasal 4 berubah menjadi : ‘Perdami berazaskan Pancasila, berdasarkan
Undang- Undang Dasar 1945 dan berpegang kepada sumpah dokter serta etik
kedokteran Indonesia dan bersifat independen, tidak berafiliasi dengan kekuatan politik dan ideologi lain’.
Bunyi Pasal 5 berubah menjadi : ‘Perdami adalah satu – satunya organisasi profesi dokter spesialis mata yang merupakan salah satu unsur dari Majelis Pelayanan Keprofesian Ikatan Dokter Indonesia ( MPPK IDI ).
LOGO BARU PERDAMI
Pasal
11 ayat 2 berubah menjadi : ‘ 2. Apabila setiap kabupaten/kotamadya
dalam suatu propinsi telah mempunyai cabang maka nama cabang akan
disesuaikan. Di dalam satu wilayah Kabupaten/Kodya, hanya diperbolehkan dibentuk 1 (satu) Cabang Perdami’.
Nama ‘Dewan Kehormatan Etik Kedokteran’ berubah menjadi ‘Dewan Kehormatan Etik dan Disiplin Kedokteran’.
Rapat Anggota Paripurna diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun disebut Kongres Nasional Perdami. Kongres Nasional Perdami adalah musyawarah nasional dokter spesialis mata Indonesia yang diwakili oleh utusan Cabang Perdami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar