• PERSATUAN DOKTER SPESIALIS MATA INDONESIA
  • OLEH WAKIL KETUA PB IDI
  • DON'T MISS IT !

Sabtu, 23 Agustus 2014

USULAN SEPUTAR SISTEM PERWAKILAN-1

Dr. Riki Tsan,SpM
Anggota Departemen Organisasi PP Perdami


Dalam Kongres Nasional ke-13 Perdami, 2013, di Palembang, ada sebuah keputusan penting dan bersejarah yang dihasilkan di dalam Rapat  Anggota Paripurna. Keputusan penting dan bersejarah itu ialah dimulainya penerapan Sistem Perwakilan dalam Kongres Nasional ( Konas ) ke-14 Perdami yang akan diselenggarakan pada tahun 2016. Saya menyebut keputusan ini  sebagai sebuah keputusan bersejarah karena - seperti telah kita ketahui - gagasan ,usulan maupun berbagai upaya untuk memberlakukan Sistem Perwakilan ini telah bergaung dan bergulir sepanjang perjalanan organisasi ini dengan berbagai dinamikanya.

Penerapan Sistem Perwakilan ini mengacu kepada Anggaran Rumah Tangga Perdami yang telah di amandemen di Konas ke-13 itu pada pasal 29 Rapat Anggota Paripurna ayat 2, yang berbunyi :
'Kongres Nasional Perdami adalah musyawarah nasional dokter spesialis mata Indonesia yang diwakili oleh utusan Cabang'

Salah satu perubahan signifikan yang akan terlihat pada Konas ke-14 Perdami ialah bahwa diantara peserta yang  akan hadir di dalam acara ini adalah para anggota Perdami yang diutus mewakili Cabang Perdami. Hal ini amat berbeda dengan 13 Konas Perdami sebelumnya yang selalu berupaya menghadirkan seluruh anggota Perdami dari  semua Cabang Perdami di Indonesia.


Dalam tulisan ini, izinkanlah saya menyampaikan beberapa usulan di seputar penerapan Sistem Perwakilan. Adapun pokok pokok bahasan yang akan diusulkan terkait dengan penerapan Sistem Perwakilan di dalam Konas Perdami adalah seperti disampaikan oleh Dr.Soemartono Samadikoen,SpM, sebagai berikut :

A. Peserta Konas
B. Kriteria dan Jumlah Utusan Cabang
B. Penetapan Utusan Cabang
C.Tata Tertib Konas

A. Peserta Konas

1. Peserta Konas adalah siapa saja yang hadir di dalam acara Konas.
2. Peserta Konas terdiri dari :
    a. Pengurus Pusat Perdami (PP Perdami)
    b. Perdami Cabang (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua BPK, Ketua DKEK)
    c. Pengurus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perdami.

    d. Pengurus Dewan Kehormatan Etik dan Disiplin Kedokteran (DKEDK) Perdami.
    e. Pengurus Kolegium Oftalmologi Indonesia (KOI)
    f. Utusan Cabang Perdami.
    g. Anggota Luar Biasa/Kehormatan
    h. Undangan Khusus.
3. Semua peserta Konas memiliki hak bicara, namun hanya Utusan Cabang yang memiliki hak bicara dan hak suara.



B. Kriteria Utusan dan Jumlah Utusan Cabang
  1. Utusan Cabang adalah wakil atau para wakil dari Cabang Perdami yang hadir di dalam Konas Perdami mewakili Cabang Perdami, disebut dengan Utusan. 
  2. Utusan Cabang adalah anggota biasa Perdami yang terdaftar di Cabang Perdami yang bersangkutan, telah melunasi uang pangkal dan uang iuran serta aktif berpartisipasi dalam  kegiatan Perdami Cabang terkait. 
  3. Jumlah Utusan Cabang dihitung berdasarkan kalkulasi sebagai berikut :
    a. AB : 7 ---> Jumlah Anggota Biasa ( AB ) dibagi 7.
        Contoh :
        Perdami Cabang A memiliki 35 orang anggota biasa.Perdami Cabang A akan diwakili :
                         AB : 7 = 35 : 7 = 5 orang utusan.
 

b. Bila hasil kalkulasi a) tidak memberikan angka bulat  atau masih menyisakan nilai tertentu, maka diterapkan kalkulasi berikut :
b.1.Jika nilai sisa tersebut sama dengan atau lebih kecil dari 3, maka tidak ada penambahan jumlah utusan.
b.2. Jika nilai sisa  tersebut lebih besar dari 3, maka ada penambahan 1 orang utusan.
       Contoh :
       -       Perdami Cabang B memiliki 72 orang anggota biasa.  Jumlah Utusan:
                                              AB : 7 = 72 : 7 = 10 orang dengan nilai sisa 2.
               Nilai sisa 2, maka Perdami Cabang B hanya diwakili oleh 10 orang utusan saja.

                                                 ******************
                Perdami Cabang C memiliki 145 orang anggota biasa. Jumlah Utusan:
                                                AB : 7=145 : 7 = 20 orang dengan nilai sisa 5
              Nilai sisa > 3, maka Utusan Perdami Cabang C bertambah 1 orang menjadi 21 orang.

Kelemahan dari model kalkulasi di atas ialah jika nilai sisa sama dengan atau lebih kecil dari 3 itu terjadi di banyak Cabang Perdami. Maka, akan ada banyak jumlah anggota yang tidak terwakili suaranya di Konas Perdami.
Alternatif lain ialah penambahan 1 orang jumlah Utusan berapapun jumlah nilai sisa yang diperoleh dari hasil kalkulasi tersebut.

C. Penetapan Utusan Cabang

  1. Jumlah Utusan dari masing masing Cabang ditetapkan oleh PP Perdami yang dituangkan di dalam Surat Keputusan PP Perdami.

  2. Pengurus Perdami Cabang wajib menyampaikan jumlah anggotanya paling lama 6 bulan sebelum Konas ke-14 dilaksanakan. Jumlah anggota yang disampaikan ke PP Perdami adalah jumlah anggota yang telah membayar uang pangkal dan uang iuran.

  3. PP Perdami berkewajiban melakukan penghitungan jumlah utusan masing masing Cabang berdasarkan jumlah anggota yang disampaikan Pengurus Perdami Cabang , dan kemudian menetapkan jumlah utusan dari Cabang lewat penerbitan SK PP Perdami, yang disampaikan kepada pengurus Cabang paling lama 3 bulan sebelum Konas 16 Perdami.
  4. Pengurus Perdami Cabang menyelenggarakan rapat khusus untuk menetapkan nama nama Utusan sekaligus merumuskan aspirasi Cabang untuk disampaikan di dalam Konas Perdami.
  5. Pengurus Perdami Cabang menerbitkan Surat Mandat untuk Utusan atau para Utusan disertai uraian tugas dan wewenangnya.
  6. Hanya Utusan  atau para Utusan yang memiliki Surat Mandat saja yang dapat hadir di Konas Perdami mewakili Cabang serta memiliki hak bicara dan suara.

    Salam sejawat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar